Polda Kalbar Amankan 5.000 Batang Kayu Belian dan Meranti Ilegal



Aparat Polda Kalimantan Barat mengamankan sekitar 5.000 batang kayu di Kabupaten Sintang. Kayu tersebut diamankan dari sebuah lokasi penggergajian (sawmill) karena tak memiliki kelangkapan surat izin.

"Di dalam sawmill ditemukan tumpukan kayu olahan jenis belian dan jenis kelompok meranti dengan berbagai macam ukuran. Dari hasil penghitungan sementara diperoleh hasil total kurang lebih sebanyak 5.000 batang," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2018).

Ketika dicek, tempat penggergajian PO Inti Kayu itu tercatat dimiliki Joni alias Alif tersebut hanya dilengkapi dengan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara, tempat penggergajian tersebut tak memiliki surat keterangan syahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).

Penindakan ini dilakukan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (28/2) siang tadi. Tempat penggergajian tersebut berada di Jalan Kelam Akcaya I, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalbar.

Joni selaku pemilik ditemukan di lokasi penggergajian tersebut. Joni bersama 5.000 batang kayu yang ada dilokasi disita aparat Polda Kalbar.

"Terhadap saudara Joni alias Alif diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutur Didi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bersama Polri, Pupuk Iman Sejak Dini dengan Sekolah Minggu

Sosialisasi Penggunaan Handphone dan Tertib Berlalulintas

Pelatihan Gerakan Dasar Lantas bagi Polisi Intra Sekolah